Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menyebut, terdakwa Samsul Tarigan tidak ada menguasai lahan PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.
Kerajaan bisnis ilegal milik Samsul Tarigan perlahan runtuh. Setelah barak-barak narkoba dan judi miliknya dibombardir Polda Sumut dan Kodam Bukit Barisan, kali ini diskotek Key Garden yang berdiri di pinggiran Kota Binjai atau Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang, terancam dirobohkan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menyegel tempat hiburan malam Key Garden yang berdiri di pinggiran Kota Binjai atau Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang, belum lama ini. Penyegelan dilakukan menyusul ditangkapnya Samsul Tarigan selaku pemilik tempat disko tersebut yang juga sekaligus buronan Polrestabes Medan.
Pasca-penangkapan Samsul Tarigan, tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus penyerangan personel Polrestabes Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, bakal memproses semua kejahatan yang melibatkan terduga bandar judi tersebut.