Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas) mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mencatatkan tren jumlah pengungkapan kasus yang mengalami peningkatan sepanjang 2025. Jumlah kasus yang diungkap itu meningkat dari tahun sebelumnya.