29 C
Medan
Monday, February 23, 2026
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

SE Larangan Jual Daging Babi

Soroti SE Larangan Jual Daging Babi, Penrad Siagian: Medan Butuh Zonasi, Bukan Pelarangan Total

Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tanggal 13 Februari 2026 yang mengatur tentang larangan penjualan daging babi, anjing, dan ular, di wilayah Kota Medan sempat menuai polemik di masyarakat. Menanggapi SE tersebut, Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut) Pdt Penrad Siagian meminta agar semua pihak menyikapinya dengan kepala dingin, bijaksana, dan berlandaskan konstitusi.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img