Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/4).