Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB (32) bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH (52) dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan karena penyelundupan kosmetik ilegal. Bahkan, semua kosmetik ilegal itu akan dikirimkan ke semua daerah di Indonesia dan sudah ada yang memesannya.