Terdakwa Sevinia alias Selvina (24) dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban Franky, melalui media sosial (Medsos), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/1).