Pemberlakuan wajib bersertifikat halal untuk produk makan, minuman, dan jasa olahan berlaku efektif mulai 17 Oktober nanti. Ironisnya, di lapangan masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifikat halal. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan relaksasi atau kelonggaran aturan wajib bersertifikat halal, khusus untuk pelaku usaha mikro.Â
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mewajibkan sertifikasi kepada para pemotong hewan unggas seperti ayam atau bebek yang berada di seluruh pasar tradisional di Kota Medan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). Tidak tanggung-tanggung, Pemprov Sumut memberikan 1.000 NIB dan Sertifikasi Halal, tanpa dipungut bayaran alias gratis.
PLN Peduli dan Rumah BUMN Sibolga berhasil mengantongi 12 sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara gratis, dimana sebelumnya di Tahun 2022 berhasil mengantongi 19 sertifikat halal yang telah ditetapkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebanyak 34 pelaku usaha mikro, kecil dan menengag menerima sertifikat halal dari Pemerintah Kota Binjai. Sertifikat halal diserahkan langsung Lembaga Halal Center Cendikia Muslim dan Pemko Binjai di ruang rapat III balai kota, Kamis (12/1).
Mitra binaan Rumah BUMN Sibolga resmi mengantongi 19 sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah sebelumnya mendapatkan ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
SUMUTPOS.CO - Tim Terpadu Pemko Medan, melakukan inspeksi mendadak ke toko usaha Risol Spesial Gogo, di Jalan Mojopahit Medan, Senin (8/1). Kehadiran tim terpadu...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Dua perusahaan penjual makanan yang namanya cukup dikenal karena menjadi oleh-oleh khas Medan, Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo, belum memperpanjang...