Pemerintah Pusat akan mulai menerapkan mandatori halal untuk setiap produk makanan dan minuman, termasuk UMKM di Indonesia pada 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal, dengan denda maksimal 2 milyar.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2023. Tahun ini kuotanya 1 juta sertifikat.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham kepada wartawan, Senin (2/1).