Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat lebih proporsional. Di antaranya, Kemenag membuka opsi untuk menaikkan setoran awal BPIH untuk tahun-tahun berikutnya.