Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Yantono divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana desa yang merugikan negara Rp352 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/1).