Dua terdakwa korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdang Bedagai (Sergai) 2020 senilai Rp1,2 miliar, yakni pejabat PPK Chairul Mitha Nasution, dan bendahara pengeluaran pembantu Rahmansyah menangis dalam sidang beragendakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/4). Kedua terdakwa meminta supaya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).