Empat warga Aceh terdakwa kurir ganja seberat 71 kilogram, dituntut pidana seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan secara virtual, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1).
Empat terdakwa warga Aceh terancam hukuman mati. Keempatnya didakwa atas kasus kurir ganja seberat 71 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11).
Keempat terdakwa yakni, Muslim Tarigan, Sopian alias Pian, Usmardi alias Mardi dan Rabusah (masing-masing penuntutan terpisah).
Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam
Muhammad Effendi Marpaung terdakwa yang membawa ganja seberat 15 kilogram, dituntut jaksa 16 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/10).