Dua terdakwa Hasanul Jihadi (22) dan Riski Nadila (33) keduanya warga Medan Maimun, dituntut jaksa 10 tahun penjara, karena terbukti atas kasus kurir sabu seberat 1 kilogram (kg).
Dua warga asal Kota Tanjungbalai Fangki Suwartono alias Nino (42) dan Ibnu Hajar (24) dituntut masing-masing 16 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 17 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/5).
Dua pemuda asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) dituntut hukuman mati di sidang virtual Pengadilan Negeri Medan. Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran sabu seberat 50 kilogram, Selasa (6/12/2022).
Terdakwa Faisal dan Said Lukman terancam mendapat hukuman mati. Kedua terdakwa didakwa atas kasus kurir sabu seberat 50 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).
Dua warga Langkat masing-masing, Erwin Syahputra, Muhammad Hidayatullah dituntut 15 dan 16 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10).
Terdakwa Amran (45) warga asal Batubara dan Sahrial Saragih (47) warga asal Tanjungbalai divonis 16 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/8).
Iswandi Siahaan (43) terdakwa kurir sabu seberat 25 kilogram asal Tanjungbalai lolos dari pidana mati. Hakim ketua Abdul Kadir hanya menghukum terdakwa 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8).
Diki Setiawan alias Dedek warga Jalan Tembung Pasar VII didakwa Jaksa atas kasus kurir sabu seberat 15 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7). Atas perbuatannya, terdakwa terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa Iswandi Siahaan (43) warga asal Tanjungbalai dituntut maksimal. Dia dituntut pidana mati karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 25 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6).
Dua nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) terancam dihukum mati. Pasalnya, keduanya didakwa jaksa atas kasus dugaan kurir sabu seberat 20 kilogram, antar negara melalui jalur laut.