Oknum anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, terdakwa yang mengirim sabu ke Pngadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, mengaku dimintai tolong oleh oknum hakim, Yudi Rozadinata untuk membelikan narkotika jenis sabu. Hal itu diungkapkannya, saat sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa, secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10). “Saya disuruh Yudi untuk membeli sabu yang mulia,” jawabnya kepada Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.