Dua terdakwa Indra Yopie dan Ayub Khairuddin Nasution terancam 15 tahun penjara. Kedua warga Medan Maimun ini, didakwa mengedarkan ganja sebanyak 1,2 kg dan sabu 1,62 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/4).