Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara gugatan perdata nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan lantaran pihak tergugat yang mau menghadirkan saksi ahli dalam persidangan gugatan perdata tersebut, ditolak oleh majelis hakim.