Tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Evi Yanti Panggabean terhadap Sevinia alias Selvina (24), terdakwa perkara UU ITE dinilai sudah tepat. Menurut Andi, selaku penasehat hukum korban Franky, tuntutan 3 tahun yang diberikan JPU terhadap terdakwa Sevinia dapat membuat efek jera dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.