Bareskrim kembali membongkar perdagangan orang. Dua orang ditangkap karena memperdagangkan sepuluh orang perempuan untuk bekerja di kota Erbil, Irak. Namun, justru mereka disekap selama dua bulan di apartemen di Turki.Â
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya polisi dan pegawai Imigrasi.