Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Para bakal calon legislatif (bacaleg) di tingkat Kota Medan turut menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu), apakah tetap proporsional terbuka atau berubah menjadi proporsional tertutup.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu, kini sangat dinanti para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Putusan itu akan memberikan kepastian dalam memantapkan langkah mereka berkontestasi di Pemilu 2024
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI dengan tegas menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. Kedelapan fraksi itu yakni Partai Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, NasDem, dan PKS menggelar konferensi pers penolakan di kompleks parlemen, Selasa (30/5). Hanya Fraksi PDIP yang absen dalam konferensi pers tersebut
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.