Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar (PB) Al Jamiyatul Washliyah Nomor Kep-051/PB -AW/XXII/XII/2021, tentang SK Pengangkatan dan Pengesahan Badan Pengurus Pengelola Panti Asuhan Al Wasliyah Gedung Johor Medan Periode 2021-2025 tanggal 06 Desember 2021, Tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum.