Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang mengabulkan permohonan gugatan dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya, terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dengan penonaktifan jabatan Ketua Karang Taruna Sumut.