Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melalui Biro Hukum Setda Sumut, menyatakan banding putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan permohonan gugatan dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya atas penonaktifan jabatan sebagai Ketua Karang Taruna.