Pengakuan pria berinisial CI selaku orang tua siswi SMAN 8 Medan Kelas XI MIA-3 yang viral di media sosial (medsos), dimana anaknya tidak naik kelas karena laporkan pungli dan korupsi dibantah dengan tegas oleh Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba.
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan membantah dengan tegas, terkait siswi berinisial MS tidak naik kelas dikarenakan orang tuanya melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Alhasil, hukuman koruptor Dana BOS itu, berkurang 1,5 tahun, dan menjadi 4 tahun penjara saja.
Komite SMA Negeri 8 Medan, menanggapi video yang mencemarkan nama baik sekolah, berisi tudingan negatif. Dalam video berjudul "Buka-bukaan Kasus di SMAN 8 Medan", diunggah dan disebarkan akun Youtube, Channel Aktual.
Kerjasama yang solid antara sekolah dan wali murid bersama aparat penegak hukum (APH) berperan penting dalam memaksimalkan prestasi peserta didik. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan menggelar kegiatan Focus Group discussion (FGD).