Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, tampak santai-santai saja meskipun dilaporkan ke polisi dalam kasus penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas). Orang nomor satu di Pemprov Sumut itu bahkan tak ambil pusing. Ia menyuruh Razman Arif Nasution, pengacara Bupati Palas nonaktif, Ali Sutan Harahap (TSO) agar belajar memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku.