Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang pembantu (KCP) Kabanjahe, James Tarigan diganjar hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).