Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumatera Utara menyakini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 dibawah 10 persen, yang berdasarkan dari Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.