Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tak lagi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan itu muncul setelah Eliezer melakukan wawancara dalam sebuah program stasiun TV swasta nasional.