Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Sumut (Dinkes Sumut), Suhadi SKM, MKes dihukum 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah memberi suap jual beli vaksin, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/1).
Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Suhadi MKM, MKes dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Warga Jalan Tuamang, Medan Tembung ini, dinilai terbukti memberi suap jual beli vaksinasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/1).