Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, diganjar hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima suap lelang jabatan dari mantan sekretaris daerah (Sekda) Yusmada sebesar Rp100 juta. Hal ini terungkap dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5).