Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah beberapa ketentuan dan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta berdampak secara signifikan terhadap peraturan di subsektor perkebunan, termasuk perizinan berusahanya.