Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/794/KPTS/2022 tentang tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di Provinsi Sumut. Dalam SK tersebut, tarif batas atas angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi sebesar Rp206/penumpang/kilometer, dan tarif batas bawah Rp123/penumpang/kilometer.