Kasus dugaan tindak pidana penggunakan surat palsu yang dilaporkan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) melalui Kepala Bagian Hukum, Ganda Wiatmaja terhadap Rokani dkk, terus bergulir di Polda Sumut. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan bukti-bukti, saat ini penyidik Polda Sumut telah meningkatkan status perkara laporan PTPN II tersebut ke tahap penyidikan.