Warga Kota Medan yang ingin memanfaatkan fasilitas pelayanan di rumah sakit melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan, harus lebih dulu mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas. Namun perlu diketahui, tidak semua Puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.