Terlibat kasus peredaran narkoba, Brigadir Andi Arvino yang bertugas di Unit Provos Polrestabes Medan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat (PTDH) dari Polri. Pemecatan dilakukan karena Brigadir Andi Arvino terlibat penyelundupan narkoba ke dalam ruang sel tahanan.