Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med selaku kuasa hukum pemilik Tangkahan Budi Jaya, Kartono/Sukino menjelaskan bahwa
kliennnya sudah pasti mendukunglangkah pemerintah untuk pembangunan Kota Sibolga. Hal ini berkaitan dengan adanya sekelompok massa yang datang ke tangkahan Usaha Dagang (UD) Budi Jaya lalu membentangkan spanduk berisikan tulisan bahwa mereka mendukung pembangunan tangkahan Pasar Ikan Modern oleh Pemko Sibolga.
Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med menjelaskan, bahwa Tangkahan UD Budi Jaya awalnya merupakan laut. Kemudian ditimbun (reklamasi) oleh Akong Kartono, sehingga menjadi seperti sekarang ini. "Jadi, kapan Pemko Sibolga punya tanah di Tangkahan UD Budi Jaya? Semua menyebut itu laut, yang pada 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe dan permukaan air laut itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah.