Terhitung mulai 1 Agustus 2022, PT Angkasa Pura II (Persero) bakal menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax di beberapa bandara yang dikelolanya. Penyesuaian airport tax ini akan diberlakukan di Bandara Kualanamu, Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, dan Bandara HAS Hanandjoeddin.