29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Terbukti TPPU

Terbukti TPPU, Dua Terpidana Mati dan Seumur Hidup Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Khalif Raja dan Ahmad Andika Diezza Siregar, divonis masing-masing 7 tahun penjara. Terpidana mati dan seumur hidup kasus narkotika ini, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/7).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/