Terdakwa Khalif Raja dan Ahmad Andika Diezza Siregar, divonis masing-masing 7 tahun penjara. Terpidana mati dan seumur hidup kasus narkotika ini, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/7).