M Yakob alias Acob (55), terdakwa Narkoba yang menuding 9 oknum penyidik Polda Sumut menggelapkan barang bukti (barbuk) 12 kilogram (kg) sabu, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/5). Warga Komplek BTN Blang Raya Nomor 25, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu didakwa terkait kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 20 kilogram.