Pengacara Andri Hasibuan SH menganggap tuntutan mati yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai terhadap empat terdakwa kasus sabu 20 kilogram (Kg), Sallem Siagian, Syamsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (8/8), terkesan dipaksakan. Terutama kepada terdakwa Syamsul Sirait yang ditangkap, karena statusnya mantan narapidana kasus narkoba.