Putra Martono alias David Putra (42), terdakwa perzinaan yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kini kembali diadili terkait perkara penipuan sebesar Rp622 juta lebih. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar secara virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5).