Terpidana kasus penipuan, Sujono yang telah dihukum 2 tahun penjara, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kejaksaan selanjutnya mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani hukuman.
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengamankan terpidana Sentana Charlie, buronan perkara penipuan sebesar Rp2,7 miliar.