Selama Tahun 2022, Polres Pematangaiantar telah mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Siantat sebanyak 170 kasus. Dari keseluruhan jumlah kasus ini, barang bukti narkoba yang diamankan yakni, Ganja 9.495 gram, Shabu 1.061 gram dan pil ekstasi sebanyak 325,5 butir.