Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp244 miliar. Kedua tersangka diantaranya berinisial LS dan N yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut, merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.