Kasus dugaan penggelapan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post) Zainal Muttaqin (ZM) masuk babak baru. Senin (4/9), setelah melalui pelimpahan tahap dua, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, tersangka diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.