Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meirita Pakpahan melakukan persidangan secara 'ngebut' terhadap Elshadai Manalu, terdakwa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 986 butir. Pasalnya, JPU langsung mendengar keterangan saksi dari polisi dan lainnya usai mendengar dakwaan, Rabu (19/10) kemarin.