Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya melakukan restorative justice kasus penganiayaan terhadap Abdul Latif (18) warga Jalan Sidomulyo Dusun 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang ditikam lehernya oleh FS menggunakan kunci sepeda motor. Kasus yang sempat viral di media sosial ini berakhir dengan perdamaian antara korban dengan pelaku.