Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat menangkap 1 orang buronan dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan korbannya pabrik kelapa sawit PT Sawit Jaya Makmur Sentosa. Pelaku bernama Sutrisno yang berperan sebagai pemasok buah dan bekerja sama dengan tersangka lain, Muhammad Suriyan Hafis.