Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 meyesalkan pernyataan mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto atas diloloskannya dua petahana dengan SK yang diduga cacat hukum. Bagi Timsel, orang yang patut disalahkan justru politisi PKS tersebut.