26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Ucok Ibon

Ucok Ibon Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu, Dr Darmawan Harap Jaksa Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memvonis terdakawa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Ucok Ibon dinilai bersalah menggunakan surat palsu sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Ucok Ibon Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Dr Darmawan Yusuf Apresiasi JPU

SUMUTPOS.CO-Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51), warga Jalan Karya Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan-Sumut dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img