Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan segera membahas Upah Minimum Kota untuk tahun 2024. Ini dilakukan sejalan dengan Pemprov Sumut yang sudah menetapkan upah minimum tahun 2024.
Upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan, sebesar Rp2.809.915. Kini, giliran kabupaten /kota mulai membahas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), mengaku tengah membahas besaran UMK untuk tahun depan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengaku tengah membahas besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024.